kesehatan

[kesehatan][bsummary]

potensi

[potensi][bigposts]

inovasi

[inovasi][twocolumns]

MENUJU KAPUAS HULU MADIRI DALAM MUSRENBANG KECAMATAN SUHAID

Kadesku.com. Putussibau. Kecamatan Suhaid mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Tahun Anggaran 2019 dengan tema " Menuju Kapuas Hulu Mandiri " di Gedung Pertemuan Desa Nanga Suhaid Senin , 11 Februari 2019.
Musrenbang dihadiri oleh pihak terkait, baik dari unsur kecamatan sendiri maupun pihak pengambil kebijakan diwilayah Kecamatan Suhaid.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi. Untuk menyusun RKPD Kabupaten, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum SKPD dan/ atau Gabungan SKPD.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Selain itu Kabupaten Bandung sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu didukung dengan adanya petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Pendekatan Perencanaan Partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta nasional. Musrenbang merupakan instrument proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan setara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 128 ayat (2) Penyelesaian Rumusan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam 127 ayat (1) paling lambat pada akhir bulan Mei.  
Adapun tujuan adanya Musrenbang :
1. Terlaksananya proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari semua tahapan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
2. Membangun mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang yang lebih partisipatif).
3. Mengendepankan kaidah musyawarah untuk mufakat.
4. Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan.


Sumber : fb Mirwan SyahzaLi
                  https://desacilayung.blogspot.com/2012/05/musrenbang_09.html
Doc :  Mirwan SyahzaLi
komentar facebook

No comments:

Post a Comment