kesehatan

[kesehatan][bsummary]

potensi

[potensi][bigposts]

inovasi

[inovasi][twocolumns]

DESA JONGKONG KANAN RAIH PENGHARGAAN 10 DESA TERBAIK PENGELOLAAN DANA DESA

Kadesku.com. Jongkong. KPPN Putussibau menilai Desa Jongkong Kanan sukses dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dibuktikan dengan penganugrahan Penghargaan bagi 1o desa terbaik pengelolaan dana desa kabupaten kapuas hulu (23/01/2019) di KPPN Putussibau.
 "
Alhamdulillah...Semoga bisa mempertahankan dan bisa lebih maju. Terima kasih perangkat desa jongkong kanan. Terima kasih juga kepada masyarakat atas kepercayaan kepada Pemerintah Desa Jongkong Kanan". Ungkap Eden Kepala desa Jongkong Kanan.

Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan dana desa :
  1. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi;
  3. Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi;
  4. Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota;
  5. Kementerian/lembaga teknis terkait dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan dana desa.
  6. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa.
  7. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota setiap semester, dengan ketentuan:
    1. semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
    2. semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  8. Bupati/walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya;
  9. Penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan dana desaoleh Bupati/Walikota dilakukan setiap tahun.

Sumber : fb eden wak dan http://kppnmetro.org/dana-desa/
Dok : eden wak
komentar facebook

No comments:

Post a Comment