kesehatan

[kesehatan][bsummary]

potensi

[potensi][bigposts]

inovasi

[inovasi][twocolumns]

PENINGKATAN PRODUKTIFITAS LAYANAN PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KAPUAS HULU ADAKAN WORKSHOP BLUD


Kadesku.com. Putussibau. Sejumlah SKPD atau UPT pada SKPD telah menerapkan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) semenjak dikeluarkannya Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Penerapan PPK BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pola pengelolaan keuangan (PPK – BLUD) memberikan fleksibelitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas hulu mendukung Puskesmas setempat untuk menerapkan PKK-BLUD. Hal itu terlihat dari pendampingan yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap Puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu melalui Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Selasa (6-11-2018) merupakan kegiatan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Puskesmas bagi puskesmas yang akan menerapkan BLUD yaitu Puskesmas Putussibau Utara. Kegiatan tersebut diadakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kapuas Hulu dan dihadiri juga oleh peserta dari Puskesmas Bika, Puskesmas Kalis, dan Puskesmas Putussibau Selatan. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kab. Kapuas Hulu dan menghadirkan Narasumber dari SYNCORE Yogyakarta yaitu Bapak Soni Haksomo, SE, M.Si.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007).

Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007).

Sumber  : Yudha Ayudha Ayu'e dan http://www.syncore.co.id/id/pengelolaan-blud
Doc  : Yudha Ayudha Ayu'e
komentar facebook

No comments:

Post a Comment