kesehatan
[kesehatan][bsummary]
potensi
[potensi][bigposts]
inovasi
[inovasi][twocolumns]
Kadesku.com-Anggota
DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim mengatakan, penyakit Difteri tengah
menjadi sorotan saat ini. Penyakit tersebut sudah berstatus Kejadian
Luar Biasa di berbagai daerah, bahkan sudah ada yang meninggal
dunia. “Saya harap Dinas Kesehatan Kapuas Hulu segera melakukan
pencegahan sebelum masyarakat terkena penyakit berbahaya tersebut,” kata
Anggota DPRD Kapuas Hulu, Selasa 12Desember 2017.
Menurut
Anggota DPRD Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan harus memberi pemahaman
kepada masyarakat tentang penyakit tersebut, baik penyebab dan cara
pencegahannya. "Saya rasa masih banyak masyarakat kita yang tinggal
didaerah-daerah terpencil, belum mengetahui bahayanya penyakit Difteri
tersebut. Maka diharapkan seluruh tim kesehatan baik di tingkat
Kabupaten, Kecamatan, maupun di Desa untuk proaktif lakukan
sosialisasi,". Anggota DPRD Kapuas Hulu juga meminta kepada masyarakat
agar proaktif apa bila ada keluarga maupun masyarakat sekitar mengalami
penyakit yang aneh, segera laporkan dan membawa penderita ke Puskesmas
terdekat, supaya langsung ditangani oleh petugas kesehatan. "Jangan
tunggu sudah parah baru dibawa ke Puskesmas," tegas Anggota DPRD Kapuas
Hulu.
Sementara
itu Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, dr. H. Harisson, M.Kes
menyataan, hingga saat ini (Selasa 12/12/2017) belum mendapat laporan
adanya pasien yang terkena penyakit Difteri. “Sampai hari ini belum ada
ditemukan penyakit Difteri disini,” singkat Kepala Dinas Kesehatan
Kapuas Hulu. Informasi lainnya yang berhasil dihimpun media ini,
Kementerian Kesehatan memaparkan data per Oktober-November 2017 yang
menunjukkan ada 11 Provinsi yang menetapkan status kejadian luar biasa
(KLB) akibat mewabahnya penyakit difteri di Indonesia. Adapun 11
Provinsi yang melaporkan terjadinya KLB difteri di wilayah
Kabupaten/kota adalah Sumatera Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera
Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Banten, DKI Jakarta,
Jawa Barat, dan Jawa Timur. Hingga November 2017, ada 561 kasus difteri
di 20 provinsi di Indonesia. Sebanyak 32 kasus berakhir dengan kematian.
Menurut catatan Kemenkes, sebagian besar pengidapnya tidak diimunisasi.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah melakukan tindakan
melalui Outbreak Response Immunization (ORI) atau imunisasi ulang secara
massal dari umur tertua yang terkena penyakit tersebut.
Difteri
sendiri adalah infeksi bakteri yang umumnya menyerang selaput lendir
pada hidung dan tenggorokan, serta terkadang dapat mempengaruhi kulit.
Penyakit ini sangat menular dan termasuk infeksi serius yang berpotensi
mengancam jiwa. Difteri termasuk salah satu penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi dan imunisasi terhadap difteri termasuk ke dalam
program imunisasi wajib Pemerintah Indonesia. Imunisasi difteri yang
dikombinasikan dengan pertusis (batuk rejan) dan tetanus ini
disebut dengan imunisasi DTP. Sebelum usia 1 tahun, anak diwajibkan
mendapat 3 kali imunisasi DTP. Difteri disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae. Penyebaran
bakteri ini dapat terjadi dengan mudah, terutama bagi orang yang tidak
mendapatkan vaksin difteri. Terhirup percikan ludah penderita di udara
saat penderita bersin atau batuk. Ini merupakan cara penularan difteri
yang paling umum. Barang-barang yang sudah terkontaminasi oleh bakteri,
contohnya mainan atau handuk. Sentuhan langsung pada luka borok (ulkus)
akibat difteri di kulit penderita. Penularan ini umumnya terjadi pada
penderita yang tinggal di lingkungan yang padat penduduk dan
kebersihannya tidak terjaga.
Bakteri
difteri akan menghasilkan racun yang akan membunuh sel-sel sehat dalam
tenggorokan, sehingga akhirnya menjadi sel mati. Sel-sel yang mati
inilah yang akan membentuk membran (lapisan tipis) abu-abu pada
tenggorokan. Di samping itu, racun yang dihasilkan juga berpotensi
menyebar dalam aliran darah dan merusak jantung, ginjal, serta sistem
saraf. Difteri umumnya memiliki masa inkubasi atau rentang waktu sejak
bakteri masuk ke tubuh sampai gejala muncul 2 hingga 5 hari.
Gejala-gejala dari penyakit ini meliputi terbentuknya lapisan tipis
berwarna abu-abu yang menutupi tenggorokan dan amandel, demam dan
menggigil, sakit tenggorokan dan suara serak, sulit bernapas atau napas
yang cepat, pembengkakan kelenjar limfe pada leher, lemas dan lelah,
pilek yang kelamaan akan kental dan terkadang bercampur darah. Difteri
juga terkadang dapat menyerang kulit dan menyebabkan luka seperti borok
(ulkus). Ulkus tersebut akan sembuh dalam beberapa bulan, tapi biasanya
akan meninggalkan bekas pada kulit.
Langkah pencegahan paling efektif untuk
penyakit ini adalah dengan vaksin. Pencegahan difteri tergabung dalam
vaksin DTP. Vaksin ini meliputi difteri, tetanus, dan pertusis atau
batuk rejan. Vaksin DTP termasuk dalam imunisasi wajib bagi anak-anak di
Indonesia. Pemberian vaksin ini dilakukan 5 kali pada saat anak berusia
2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, satu setengah tahun, dan lima tahun.
Selanjutnya dapat diberikan booster dengan vaksin sejenis
(Tdap/Td) pada usia 10 tahun dan 18 tahun. Vaksin Td dapat diulangi
setiap 10 tahun untuk memberikan perlindungan yang optimal. Perlindungan
tersebut umumnya dapat melindungi anak terhadap difteri seumur hidup. (Doc. Bidang SAI-DKIS)
sumber:https://kapuashulukab.go.id/berita-966-dprd-minta-difteri-jadi-perhatian-serius.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1445 H PUTUSSIBAU SEKITARNYA
JADWAL SHALAT SETIAP HARI
we are social
[socialcounter]
[facebook][https://www.facebook.com/INFOKABARDESAKU][1181]
[youtube][https://www.youtube.com/channel/UCLzru6fX3czZN9tMkPnNDFA/featured?view_as=subscriber][17440]